top of page
Search

Kenapa Frekuensi Termasuk Sumber Daya Alam Terbatas?

Updated: Apr 26

Tahukah kamu kalau frekuensi itu termasuk dalam sumber daya alam terbatas? sama hal nya air, udara, dan komoditas tambang (Batubara/nikel/mangan/minyak & gas bumi). Kok bisa? Yuk, kita bahas dengan simpel!


Monitoring Frekuensi Komunikasi Event Linkin Park World Tour 2025 (comms by 86inc)
Monitoring Frekuensi Komunikasi Event Linkin Park World Tour 2025 (comms by 86inc)

Buat kamu yang kerja di industri event — entah itu EO, promotor konser, wedding planner, sampai tim produksi TV atau film — pasti nggak asing sama alat komunikasi kayak HT (Handy Talky) atau intercom. Nah, alat-alat itu semua butuh satu hal penting biar bisa jalan: frekuensi radio.


Apa Itu Frekuensi?

Frekuensi adalah gelombang radio yang digunakan buat mengirimkan sinyal — misalnya suara, data, atau video. Setiap perangkat komunikasi seperti HT, walkie-talkie, intercom wireless, bahkan Wi-Fi dan sinyal HP, semuanya butuh frekuensi.


Pada dasarnya frekuensi itu jumlahnya terbatas. Nggak bisa sembarangan dipakai semua orang tanpa aturan. Kalau satu frekuensi dipakai bersamaan tanpa pengaturan, sinyalnya bisa tabrakan dan ganggu satu sama lain.


Kenapa Frekuensi Dianggap Sumber Daya Alam Terbatas?

  1. Jumlahnya terbatas – Spektrum radio punya range tertentu (contoh: 20 Hz – 300 GHz). Setiap frekuensi udah punya fungsi dan pengguna masing-masing.

  2. Nggak bisa dilihat, tapi bisa rusak – Kalau banyak yang pakai satu frekuensi secara sembarangan, sinyal bisa terganggu (interferensi).

  3. Perlu dikelola pemerintah – Biar nggak rebutan dan semua sektor (kayak penyiaran, komunikasi darurat, militer, hingga industri event) bisa berjalan lancar.



Apa Dasar Hukumnya di Indonesia?

Pemerintah Indonesia mengatur penggunaan frekuensi lewat undang-undang dan peraturan, supaya tertib dan nggak bikin gangguan. Berikut dasar hukumnya:

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

    ◦ Pasal 33 menyebutkan bahwa spektrum frekuensi radio adalah sumber daya alam terbatas dan strategis, sehingga pengaturannya harus dilakukan oleh negara untuk kepentingan umum.

    ◦ Penggunaan frekuensi harus berizin, tidak bisa sembarangan.

  2. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP 46/2021)

    ◦ Memperjelas pengelolaan spektrum frekuensi sebagai aset strategis negara, termasuk kewajiban pengguna frekuensi untuk membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP).

  3. Peraturan Menteri Kominfo

    ◦ Ada banyak, tapi yang sering relevan untuk industri event adalah aturan soal frekuensi untuk layanan komunikasi radio pribadi dan non-komersial — seperti penggunaan HT untuk acara/event. Contohnya: PM Kominfo No. 17 Tahun 2018.


Buat Pelaku Industri Event,hal ini Penting!

Kalau kamu sering pakai HT, intercom, atau alat wireless lainnya, kamu perlu tahu:


• Frekuensi HT ada yang bebas (tanpa izin), ada yang wajib izin.

Misalnya frekuensi 142 MHz – 143 MHz biasanya dipakai buat HT acara, tapi tetap harus sesuai ketentuan teknis dan nggak boleh sembarangan men-setting daya pancarnya.


• Kalau salah pakai frekuensi?

Bisa ganggu sistem komunikasi lain (termasuk milik polisi, ambulans, atau bandara!) dan bisa kena sanksi administratif bahkan pidana.


Kesimpulan

Frekuensi bukan cuma “gelombang udara” — dia adalah sumber daya alam terbatas yang harus dikelola dengan bijak. Buat kamu yang bergerak di dunia event, wajib paham dan aware soal ini. Jangan sampai alat komunikasi kamu malah jadi sumber gangguan acara atau bahkan masalah hukum!


Jadi, pastikan kamu:

• Pakai HT/intercom sesuai standar.

• Tahu dan patuhi aturan frekuensi yang berlaku.

• Konsultasi ke penyedia jasa sewa alat komunikasi yang paham regulasi.

 

Kalau kamu butuh solusi HT/intercom yang aman, legal, dan siap pakai buat event — pastikan vendor kamu udah paham soal pengelolaan frekuensi yang sah!

 

 

 
 
 

Comments


Created by 86inc

Follow our social media

for more updates:

  • Facebook Social Icon
  • Instagram
bottom of page